Dari Luar Negeri Karantina Berapa Hari

Dari Luar Negeri Karantina Berapa Hari. Karantina dari luar negeri terbaru: Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada jumat, 7 januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 januari 2022.

Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan Berubah, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri from merdekainfo.com

Selain memangkas waktu karantina menjadi 5 hari saja, pemerintah juga akan mengizinkan penerbangan asing mendarat di bali dan kepulauan riau (kepri) dari sebelumnya dibatasi jakarta dan manado saja. Perihal aturan masa karantina terbaru ini diumumkan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, luhut binsar pandjaitan dalam konferensi pers daring, senin (3/1/2022). Dalam se terbaru, wni dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri 7 Dan 10 Hari.


Wna dan wni yang karantina selama 3x24 jam akan dites pcr kedua pada hari ketiga karantina. Sebelumnya, karantina tujuh hari dan sekarang menjadi 10 hari. Ada pembaruan terhadap aturan karantina bagi wna atau wni yang datang dari luar negeri.

Bagaimana Aturan Karantina Bagi Pendatang Dari Luar Negeri?


Presiden joko widodo menjelaskan alasan. Dilansir dari kompas.com, kamis (2/12/2021), aturan ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan. Masa karantina 14 hari menjadi 10 hari sedangkan masa karantina 10 hari menjadi 7 hari.

Indonesia Berada Di Peringkat 40 Dari 132 Negara Yang Terpapar Varian Asal Afrika Itu.


Karantina dari luar negeri terbaru: Terutama bagi yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

Pemerintah Memutuskan Untuk Menambah Masa Karantina Bagi Wna Dan Wni Setelah Melakukan Perjalanan Dari Luar Negeri Menjadi 10 Hari.


Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan se kasatgas nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan. Karantina untuk kedatangan dari luar negeri dipangkas menjadi 5 hari saja. Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status chse dan rekomendasi.

Kebijakan Itu Diumumkan Oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Dalam.


Karantina dari luar negeri kini menjadi 10 hari dan 7 hari. Pengaturan untuk pelaku perjalanan internasional (ppi), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi ppi yang telah memenuhi syarat. Aturan karantina dari luar negeri 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama